Dokumen Persyaratan Pendaftaran Domain Indonesia

dokumen-pendaftaran-domain-indonesia

Pendaftaran domain menjadi langkah penting bagi individu atau perusahaan yang ingin memiliki website untuk kebutuhan personal maupun bisnis. Di Indonesia, proses pendaftaran domain melibatkan beberapa persyaratan yang harus yang harus dipenuhi untuk memastikan kepemilikan yang sah dan legal.

Pendaftaran domain di Indonesia diatur oleh pihak yang berwenang yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Regulasi bertujuan untuk memastikan bahwa pendaftaran domain dilakukan dengan prosedur yang jelas dan berstandarisasi serta untuk melindungi hak kepemilikan dan identitas pemilik domain.

Berikut ini adalah daftar persyaratan untuk pendaftaran nama domain di Indonesia :


.id

Ekstensi domain yang bisa digunakan untuk pribadi/usaha/lembaga/organisasi. Persyaratan dokumennya adalah :

  • Tidak ada persyaratan namun minimal pendaftaran dengan 5 Karakter

Apabila yang mendaftarkan adalah penyelenggara negara maka pendaftaran nama domain harus mengikuti Ketetapan Mentri yang membidangi komunikasi dan informatika.


.co.id

Ekstensi domain yang digunakan untuk badan usaha/organisasi/entitas bisnis atau sejenisnya yang memiliki badan hukum dan beroperasi di Indonesia. Persyaratan dokumennya adalah :

  • SIUP/TDP/AKTA/NPWP, atau surat izin yang setara (salah satu dari dokumen tersebut

  • KTP/Passport
    Surat Kepemilikan Merk (bila ada)


.sch.id

Ekstensi domain yang digunakan untuk pendidikan dasar dan menengah yang bernaung dibawah kementrian pendidikan dan kebudayaan, termasuk pendidikan non formal yang telah diakui oleh SKPD. Persyaratan dokumennya adalah :

Untuk sekolah resmi :

  • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
  • KTP/Pasport RI


Untuk pendidikan non formal yang diakui SKPD :

  • SK Pendirian Lembaga dari Kementrian atau SKPD terkait
  • KTP/Pasport RI


.ac.id

Ekstensi domian untuk lembaga pendidikan tinggi/organisasi/entitas yang memiliki ijin penyelenggaraan pendidikan tinggi dari kementrian pendidikan dan kebudayaan. Persyaratan pendaftarannya adalah :

  • SK Pendirian Lembaga dari Kementrian/Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundangan
  • Surat keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga
  • KTP/Passport


.net.id

Ekstensi domain yang digunakan untuk lembaga/organisasi yang bergerak di bidang telekomunikasi yang memiliki ijin sebagai penyelenggara telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementrian komunikasi dan informatika. Persyaratan dokumennya adalah :

  • Surat ijin prinsip/penyelenggaraan usaha telekomunikasi dari kementrian yang membidangi komunikasi dan informatika
  • KTP/Pasport RI


.web.id

Ekstensi domain yang digunakan untuk pribadi/badan usaha/organisasi/entitas bisnis yang memiliki dokumen identitas sebagai warga negara republik indonesia. Persyaratan dokumennya adalah :

  • KTP/Pasport RI


.or.id

Ekstensi domian yang dipergunakan untuk organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas himpunan dan sejenisnya yang memiliki akta dan sk internal organisasi. Persyaratan dokumennya adalah :

  • Akta Notaris atau SK Organisasi yang bersangkutan
  • KTP/Passport


.desa.id

Ekstensi domain yang dipergunakan untuk lembaga/lembaga/entias desa/pedesaan sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan atas hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat (definisi yang tercantum pada PP No. 72 tahun 2005). Persyaratan dokumennya adalah:

  • Dokumen Legalitas: Surat Aplikasi Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa
  • KTP RI


.my.id

Ekstensi domain ini dipergunakan untuk perorangan/organisasi/entitas lainnya yang memiliki dokumen Republik Indonesia. Persyaratan dokumennya adalah :

  • Tidak ada persyaratan untuk domain MY.ID


.biz.id

Ekstensi domian ini diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas bisnis lainnya seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang memiliki dokumen Identitas Republik Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak Badan/Pribadi. Persyaratan dokumennya adalah :

  • Tidak ada persyaratan untuk domain BIZ.ID
Facebook
LinkedIn
Pinterest
Telegram
WhatsApp